Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam

     Tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan saling tolong menolong antar individu dalam masyarakat, akan tercipta kondisi masyarakat yang harmonis dan penuh kedamaian. Meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan merupakan ibadah kepada Allah Swt. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai sebagai makhluk sosial. Ia harus berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi ternyata tidak semua kebutuhan kita dapat dipenuhi secara mandiri. Ada saatnya kita sangat memerlukan bantuan orang lain dan ada saatnya pula kita menolong orang lain.

     Di lingkungan masyarakat dimana kita berada, diperlukan pergaulan dengan warga sekitarnya karena kehidupan itu membutuhkan pertolongan orang lain. Salah satu bentuk interaksi dalam pergaulan di masyarakat adalah pinjam meminjam dengan sesama warga. Saling pinjam meminjam sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Perhatikanlah upaya yang dilakukan oleh ibu ketika menyiapkan peralatan untuk mengadakan kenduri atau tasyakuran. Beliau berusaha menyediakan peralatan yang dibutuhkan dengan cara meminjam kepada tetangga yang memiliki. Pinjam meminjam sangat penting artinya dalam kehidupan bermasyarakat karena dapat mempererat ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam.

1. Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan nantinya akan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang bisa diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah Swt. memberikan tuntunan, agar pinjam meminjam dicatat dengan teliti mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya, cicilannya, jaminannya, dan bagaimana penyelesaiannya jika terjadi permasalahan. Hal ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemilik barang dan peminjam. Namun kenyataannya kita terkadang mengabaikan hal tersebut karena alasan
sudah saling kenal dengan peminjam, masih saudara, tetangga dekat, atau nilai barang tidak seberapa. Padahal pencatatan itu sebenarnya untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. Sebagaimana firman Allah dalam al-Quran Surah Al-Maidah ayat 2:

                                     ۚوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: ... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan .... (QS. Al-Maidah [5]:2)

Sering kita mendengar berita di televisi tentang penggelapan barang pinjaman, penyalahgunaan barang pinjaman, dan pertengkaran karena masalah pinjam meminjam uang yang kadang berakibat kematian seseorang. Oleh karena itu, mulai sekarang kita harus melakukan pencatatan urusan pinjam meminjam, termasuk saksi dan perjanjiannya apabila barang yang dipinjam memiliki nilai jual yang
tinggi. Sebaiknya dalam urusan pinjam meminjam itu ada orang yang meminjam, orang yang meminjamkan, dan saksi.

2. Hukum pinjam meminjam
Hukum asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang lain, tetapi bisa berubah menjadi wajib maupun haram.
1. Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.
2. Haram: apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan uang untuk beli minuman keras, atau meminjamkan pisau untu berkelahi atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.

3. Rukun dan syarat pinjam meminjam
Adapun rukun dan syarat pinjam meminjam adalah sebagai berikut :
1. Orang yang meminjamkan (musta’ir), syaratnya:
   a. Baligh
   b. Berakal
   c. Bukan pemboros
   d. Tidak dipaksa
2. Orang yang meminjam (mu’ir), syaratnya:
   a. Baligh
   b. Berakal
   c. Bukan pemboros
3. Barang yang dipinjam (musta’ar), syaratnya:
   a. Memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan untuk suatu keperluan
   b. Barang pinjaman tidak rusak waktu dikembalikan
4. Ijab Qobul, syaratnya:
   a. Lafal ijab dan qobul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak
   b. Lafal ijab dilanjutkan dengan qobul

     Apabila meminjam barang dari orang lain, maka kita boleh mengambil manfaat dari barang pinjaman tersebut sesuai kesepakatan. Misalnya kalian meminjam pensil atau buku kepada teman, setelah selesai digunakan, maka barang pinjaman itu harus dikembalikan. Agar pinjam meminjam dapat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak maka peminjam berkewajiban:
1. Menjaga barang pinjaman dengan baik.
2. Memanfaatkan barang sesuai dengan perjanjian tanpa merusaknya.
3. Tidak meminjamkan barang pinjaman pada orang lain, kecuali mendapat izin dari pemilik barang.
4. Apabila barang pinjaman rusak, peminjam wajib memperbaiki atau menggantinya.
5. Apabila barang pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. yang artinya : Dari Samurah,”Nabi Saw. Telah bersabda,tangan(yang mengambil) adalah bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sehingga dipenuhi.”(lima ahli hadits selain an-Nasai)

6. Pinjaman yang disertai jaminan, waktu mengembalikan barang harus membayarnya.
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw. artinya: Dari Abi Umamah berkata saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: pinjaman harus dikembalikan,dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar. (HR. at-Tirmizi)

4. Ikhlas meminjamkan barang
     Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial, artinya makhluk yang membutuhkan saling tolong menolong satu dengan lainnya. Diantara prakteknya adalah meminjamkan barang kepada orang yang membutuhkan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2:

                                     ۚوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: ... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan .... (QS. Al-Maidah [5]:2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Hukum Jual Beli