Binatang Haram

Binatang Haram

1. Pengertian binatang haram
     Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Betapa sayangnya Allah terhadap kita! Mengapa kita tidak menyayanggi diri kita sendiri?

2. Aku dapat mengenali jenis-jenis binatang haram
Ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan al-Qur’an dan Hadis sebagai berikut:

a. Sepuluh jenis binatang yang diharamkan dalam surat al-Maidah ayat: 3 , yaitu :
   1) Bangkai binatang darat (kecuali belalang)
   2) Darah ( kecuali hati dan limpa )
   3) Daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut
   4) Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
   5) Binatang yang mati tercekik
   6) Binatang yang hidup di dua alam
   7) Binatang yang mati karena jatuh
   8) Binatang yang mati karena ditanduk binatang lain
   9) Binatang yang mati karen dimakan binatang buas

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ

                                                            إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ 

Artinya : Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala ...(QS. Al-Maidah [5]:3)

b. Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, yaitu:
1) Yang diperintahkan untuk membunuhnya, seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal, komodo, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan.
Hadis Nabi Saw. artinya: ”Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram (Makkah
dan Madinah) yaitu: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam.” (HR. Bukhari)

2) Yang diharamkan untuk membunuhnya, seperti: semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi.
Hadis Nabi Saw. artinya: Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). (HR. Abu Daud)

3) Yang bertaring dari binatang buas, seperti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing, dan citah (harimau tutul).
Hadis Nabi Saw. artinya: Semua binatang buas yang bertaring, maka mengonsumsinya adalah haram. (HR. Muslim)

4) Yang bertaring dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.
Hadis Nabi Saw. artinya: Rasulullah Saw.. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring
dan semua burung yang mempunyai cakar. (HR. Muslim)

5) Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran), belatung.
Firman Allah Surah al-A’raf ayat 157:

                                                                          وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ 

Artinya: Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf [7]:157)

Demikian agama Islam telah mensyari’atkan kepada kita untuk mengonsumsi makanan yang bagus-bagus lagi halal dan meninggalkan makanan yang jijik, kotor dan haram.

3. Menghindari makanan yang bersumber dari binatang haram
     Makanan dapat mempengaruhi pola pikir seseorang, apabila jumlah yang dikonsumsi banyak makanan yang halal maka akan muncul kreativitas dan pikiran-pikiran yang positif. Tetapi sebaliknya apabila jumlah yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram tentu akan menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif. Makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan akan memiliki banyak bahaya bagi manusia contohnya daging babi, terdapat cacing pita yang berbahaya, mengandung lemak yang cukup tinggi, darahnya banyak mengandung kuman dan racun yang dapat merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan.

Supaya terhindar dari makanan dan minuman yang haram, perlu langkah-langkah untuk mengantisipasinya, antara lain:

a. Selektif terhadap makanan yang akan dikonsumsi.
b. Waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang haram.
c. Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan baik dari surat kabar, buku ataupun internet.
d. Tidak menggunakan obat dari hewan yang haram.

Sabda Rasulullah Saw. artinya : Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud)

4. Akibat mengonsumsi binatang yang haram
Bahaya mengonsumsi makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:
a. Akan menjauhkan diri dari rahmat Allah.
b. Tertolak doanya.
c. Mendorong untuk melakukan perbuatan negatif.
d. Dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Hukum Jual Beli