Minuman Haram

Minuman Haram

1. Arti minuman haram
     Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum oleh orang Islam karena adanya dalil yang jelas.
Allah Swt. berfirman:

                                                        وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ 

Artinya: ...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” (QS. Al-Araf [7]:157)
Allah Swt. juga berfirman:

        يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya ... (QS. Al- Baqarah [2]: 219)

2. Kenali jenis-jenis minuman yang haram
Minuman yang diharamkan dapat dilihat dari jenisnya antara lain :
a. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, bir, dan sejenisnya. Di dalam al Quran, minuman memabukkan disebut Khamr.
Allah berfirman :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ                                                                        
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah [5]:90).

Nabi Saw. juga bersabda, artinya: “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmizi).
b. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis. Karena najis identik dengan banyak bakteri, penyakit, dan kotor jika dikonsumsi.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam. Cara tersebut termasuk perbuatan dosa. Dengan cara dosa itulah, bisa menyebabkan keharaman.

Minuman yang haram secara garis besar, yakni:
a. Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b. Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c. Berupa berasal dari perut bumi yaitu: haram diminum seperti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.

3. Menjauhi minuman yang haram
     Setiap minuman belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Kalian sebagai muslim seharusnya minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepada Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).

Sikap kita untuk menjauhi minuman haram adalah:
a. Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
b. Sebaiknya makan dan minum secukupnya.
c. Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
d. Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
e. Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.

Melalui sikap diatas, kalian sebaiknya berhati-hati. Apalagi sekarang sedang merebahnya virus dan penyakit yang di dapat dari hewan yang haram (misal babi mengandung virus H5N1 (salah satu bagian virus influenza yang menyebabkan penyakit flu burung bisa menular ke manusia) dan masih banyak lagi yang lain yang mungkin tidak kita ketahui.

4. Akibat mengonsumsi minuman haram
     Allah dan rasul-Nya melarang meminum minuman yang haram sebab akan berakibat buruk bagi yang mengonsumsinya. Ada beberapa akibat yang akan ditimbulkannya antara lain:
a. Akan mendapatkan murka dan azab dari Allah baik di dunia maupun di akhirat.
b. Hati tertutup sebab tidak menerima hidayah (petunjuk) dari Allah
c. Ibadah yang dikerjakan sia-sia
d. Tidak ada keberkahan dalam dirinya.
e. Akan membentuk sifat-sifat syaithoniyah (seperti suka marah, berbohong, dan berkhianat).
f. Susah menerima ilmu kebenaran.
g. Badan tidak sehat dan mudah terkena berbagai macam penyakit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Hukum Jual Beli