binatang Halal

Binatang Halal

     Allah menciptakan semua alam termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan. Semua itu diciptakan oleh Allah untuk manusia. Allah memperingatkan kepada manusia bahwa ada sebagian hewan dan tumbuhan yang tidak boleh dimakan. Dalam bab ini, kita akan membahas tentang hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya karena dapat berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Kita harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Allah.

1. Pengertian binatang halal
     Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia. Agama Islam telah mengatur dalam al-Qur’an dan Hadis tentang
binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia.
Sebagaimana disebutkan dalam al-Quran Surat al-Maidah ayat 1:

                                                                       أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ

Artinya : Dihalalkan bagimu binatang ternak. (QS. Al-Maidah [5]:1)
Juga disebutkan dalam al-Quran Surat. Al-Maidah ayat 96:

                                              أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [5]:96)

2. Jenis-jenis binatang yang halal

a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat.
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.
Hal itu telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi :

                                                                       أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ

Artinya : ...dihalalkan bagimu binatang ternak... (Q.S. Al-Maidah [5]:1)

b. Jenis binatang yang hidup di air.
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.
Sebagimana Firman Allah Swt. dalam Surah al-Maidah ayat 96:

                                              أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Artinya : Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan ( yang berasal ) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan .... (Q.S Al-Maidah [5] : 96)
Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll.
Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak.

c. Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain-lain

d. Bangkai ikan dan belalang
Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw. artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang (HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)

3. Membiasakan mengonsumsi binatang yang halal
     Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya. Di dalam al-Quran Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya agar mereka
makan makanan yang baik lagi halal,
Sebagaimana firman-Nya:

                                                   يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. (QS. Al-Baqarah [2]:168)

Dan firman-Nya pula:

                                                يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu. (QS. Al-Baqarah [2]:172).

     Sesuai dengan firman Allah di atas, terdapat perintah bahwa kita disuruh untuk memakan binatang yang halal dan baik. Hal ini ditujukan kepada seluruh manusia yang beriman. Mereka diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka bumi. Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Sedangkan Baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya.

4. Tata cara penyembelihan binatang
     Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal
untuk dimakan.
Sabda Rasulullah Saw. :

Artinya: Sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku (sebagai alat penyembelihnya). (HR. Bukhari Muslim)

Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.

Rukun penyembelihan binatang adalah:
a. Ada orang yang menyembelih.
b. Ada binatang yang disembelih.
c. Ada alat untuk menyembelih.
d. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.

Syarat-syarat penyembelihan binatang adalah:
a. Penyembelihan harus orang muslim.
b. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
c. Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan.
d. Alat untuk menyembelih harus tajam.

5. Hikmah mengonsumsi binatang yang halal
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
b. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal.
c. Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
d. Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
e. Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram.

Komentar

  1. 1xbet - No 1xbet Casino | Live dealer casino online
    1xbet is a reliable casino site that bsjeon offers a great worrione casino games from the best software casinosites.one providers for the 출장마사지 regulated gambling markets. Rating: 8/10 · ‎Review by a 1xbet 먹튀 Tripadvisor user · ‎Free · ‎Sports

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Hukum Jual Beli