Postingan populer dari blog ini
Pengertian dan Hukum Jual Beli
Pengertian dan Hukum Jual Beli Manusia diciptakan oleh Allah Swt. sebagai sebagai makhluk sosial. Ia harus berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bentuk interaksi dengan orang lain itu diantaranya adalah jual beli yang sering kita lihat setiap hari. Kebutuhan hidup manusia dikelompokkan dalam dua macam, yaitu kebutuhan pokok dan kebutuhan tambahan. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia melakukan jual beli. Sejak zaman dahulu manusia telah melakukan jual beli meskipun dengan cara yang sederhana. Bentuk jual beli pada masa lalu dengan tukar menukar barang yang dibutuhkan atau dikenal dengan istilah “Barter”. Seiring dengan perkembangan daya pikir manusia, bentuk jual beli mengalami perubahan dari sekedar tukar menukar barang menjadi menukar barang dengan alat tukar yang disepakati bersama (uang). Rasulullah Muhammad Saw. pernah menjadi pedagang yang sukses. Dalam melakukan jual beli, beliau sangat jujur sehingga
Pinjam Meminjam
Pinjam Meminjam Tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan saling tolong menolong antar individu dalam masyarakat, akan tercipta kondisi masyarakat yang harmonis dan penuh kedamaian. Meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan merupakan ibadah kepada Allah Swt. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai sebagai makhluk sosial. Ia harus berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi ternyata tidak semua kebutuhan kita dapat dipenuhi secara mandiri. Ada saatnya kita sangat memerlukan bantuan orang lain dan ada saatnya pula kita menolong orang lain. Di lingkungan masyarakat dimana kita berada, diperlukan pergaulan dengan warga sekitarnya karena kehidupan itu membutuhkan pertolongan orang lain. Salah satu bentuk interaksi dalam pergaulan di masyarakat adalah pinjam meminjam dengan sesama warga. Saling pinjam meminjam sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Perhatikanlah upaya yang
Komentar
Posting Komentar